Anak luar biasa adalah anak yang
membutuhkan pendidikan dan pelayanan khusus untuk mengoptimalkan potensi
kemampuannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak
lainnya.
Adapun isitilah-istilah terkait anak luar
biasa, menurut World Health Organization (WHO) definisi masing-masing istilah
diantaranya:
- Disability (kecacatan), yaitu suatu keadaan dimana individu mengalami
kekurangmampuan yang dimungkinkan karena adanya keadaan impairment,
seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada orang yang cacat kakinya,
maka dia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki untuk melakukan
mobilitas.
- Impairment (kerusakan), yaitu suatu keadaan atau kondisi di mana
individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologis, fisiologis
atau fungsi struktur anatomis secara umum pada tingkat organ tubuh. Contoh
seseorang yang mengalami amputasi satu kakinya, maka dia mengalami
kecacatan kaki.
- Handicap (ketidakmampuan), yaitu ketidakberuntungan individu yang dihasilkan dari impairment atau disability yang membatasi atau menghambat pemenuhan peran yang normal pada individu. Handicaped juga bisa diartikan suatu keadaan di mana individu mengalami ketidakmampuan dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan. Hal ini dimungkinkan karena adanya kelainan dan berkurangnya fungsi organ individu. Contoh orang yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas mobilitas atau berinteraksi dengan lingkungannya dia memerlukan kursi roda.
DIAGNOSIS ATAU PELABELAN KELUARBIASAAN
Perlu memperhatikan sikap profesional dari orang yang melakukan
identifikasi, ada kriteria yang jelas, dan tidak hanya fokus pada klarifikasi
tetapi juga pada masalah dan penanganan yang tepat.
Adapun sisi positif dan sisi negatif dalam melakukan pelabelan keluarbiasaan pada
anak, yaitu:
Dampak positif : memungkinkan anaf,
begitu k mendapat perlakuan dan penerimaan yang tepat dari lingkungan
Dampak negatif : dapat membuat
lingkungan memandang anak secara negatif, begitu juga pada anak memandang
dirinya sendiri secara negatif
HAL LAIN YANG PENTING BAGI ANAK LUAR BIASA
- Prinsip normalisasi atau LRE (Least Restrictive Environment) mengupayakan kondisi yang paling tidak terbatas.
- ALB yaitu diupayakan terus menerus berada dalam situasi kehidupan sehari-hari.
- Siswa tuna netra yaitu bahan bacaan dalam bentuk huruf Braille.
Siswa gangguan pendengaran memerlukan alat bantu dengar
Siswa yang mengalami gangguan emosional atau perilaku perlu kelas yang lebih kecil dan terstruktur.
PENDIDIKAN LUAR BIASA DI INDONESIA
UU RI No. 2 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan National, Bab VI Pasar 32 (1)
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR BIASA DI INDONESIA
- Mengembangkan kehidupan anak dan sebagai pribadi
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
JENIS-JENIS SEKOLAH LUAR BIASA
- Sekolah Luar Biasa A: untuk Tuna Netra
Syarat: keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3-7 tahun, dan tidak lebih dari 14 tahun - Sekolah Luar Biasa B: untuk Tuna Rungu
Syarat: keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5-11 tahun - Sekolah Luar Biasa C: untuk Tuna Grahita, IQ 50-75
CL: untuk Tuna Grahita, IQ 25-50
Syarat: keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5.5 tahun - 11 tahun - Sekolah Luar Biasa D: untuk Tuna Aksara
- Sekolah Luar Biasa E: untuk Tuna Laras
Syarat: untuk menghindari kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6-18 tahun - Sekolah Luar Biasa G: untuk Tuna Ganda
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS
- Individual Education Program (LEP)
- Least Restrictive Environment (LRE)
- Learning and Collaboration among Professional
0 comments:
Posting Komentar